Nasional

Seminggu Berjalan, 11 Ribu TKI Daftar BPJS Ketenagakerjaan

×

Seminggu Berjalan, 11 Ribu TKI Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan kepesertaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mulai 1 Agustus lalu. Dalam seminggu berjalan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mencatat 11.100 TKI yang mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dalam waktu satu minggu ini, sudah terdaftar 11.100 TKI,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat diwawancara di Bandung, Selasa (08/08/2017).

Agus mengatakan pihaknya menargetkan seluruh TKI yang akan berangkat maupun yang sudah berangkat agar bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Darmawan Prasodjo Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan KTT WWF di Bali Andal

“Kita belum punya data eksak TKI yg akan berangkat nanti. Tapi pada prinsipnya seluruh TKI yang berangkat mulai dari tanggal 1 kemarin sudah harus mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Agus mengungkapkan ada tiga program Jaminan Ketenagakerjaan yang dikhususkan bagi TKI. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Baca Juga:  Pincang! Laga Pekan Keenam Persib Lawan PSM Makassar Tanpa Nick Kuipers

“Yang wajib harus diikut TKI adalah dua program. Yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap Agus.

Agus menuturkan pihaknya siap melayani para TKI yang ingin menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 24 jam. Baik melakukan pendaftaran secara manual maupun online.

“Kita siap melayani 24 jam. Karena ini pendaftaran bisa melalui online, sistem kita juga terhubung dengan bank-bank nasional untuk pembayarannya di negara penempatan,” tuturnya.

Baca Juga:  LPPKA Tasikmalaya Pertanyakan Kabag Ekonomi Jabat PJS Dirut PDAM

Sementara untuk sistem klaim dana BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan di dalam negeri. Karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dana klaim tersebut dicairkan.

“Klaim dilakukan dalam negeri namun untuk percepatan bisa mengajukan klaim secara elektronis. Tapi syarat kita adalah yang bersangkutan harus melakukan verivikasi di Indonesia,” tutupnya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan