Daerah

Ada Aksi WO di Sidang Sengketa Pilkada, Kok Bisa?

×

Ada Aksi WO di Sidang Sengketa Pilkada, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB GARUT – Aksi walk out (WO) mewarnai sidang sengketa Pilkada di Panwaslu Kabupaten Garut, Minggu (25/02/2018) malam.

Aksi walk out (WO) ini dilakukan setelah permintaan pemohon agar semua Komisioner KPU dan semua anggota Panwaslu Kabupaten Garut bersama para ketuanya mengundurkan diri dari jabatannya ditolak oleh pimpinan sidang yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Sidang ini juga diikuti satu orang anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dia menggantikan posisi Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri yang diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2018).

Baca Juga:  Tiga Kecamatan di Cianjur Ini Rawan Terjadi Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada!

Diketahui, pada sidang sengketa Pilkada Garut yang digelar di Hotel Suminar, Garut, Selasa (20/2/2018), pasangan calon Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah Imas, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut. Satu syarat tidak dipenuhi, yaitu surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.

Baca Juga:  Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Persib Bandung Berduka

Selepas gagal maju di Pilkada, Agus dan timnya tidak tinggal diam. Dia janji akan membongkar dan membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada. Dan, janji itu kini terbukti setelah Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ditangkap polisi. (Yud)

Baca Juga:  Teror Pegawai Distributor Bangunan Sukabumi, Sepasang Ular Cobra Diamankan Petugas

Jabarnews|Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan