Aparatur Pemerintah Ini Tak Akui Langgar Kampanye

JABARNEWS | KAB. TASIK – Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, kepala desa dan camat yang terdeteksi Panwaslu melanggar kampanye, tidak mengakui perbuatannya. Padahal, Panwaslu memiliki bukti lengkap soal penggunaan mobil dinas yang digunakan kepala desa dan camat itu saat kampanye.

Baca Juga:  Kurang Perencanaan, Pembangunan Posyandu Model Di Majalengka

“Saat kami panggil kemarin (Rabu), kepala desa dan camat itu tidak mengakui memakai mobil dinas saat kampanye. Mereka tahunya mobil tersebut dipakai oleh masyarakat ke rumah sakit, tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut dipakai ke acara partai,” kata Dodi, Kamis (5/4/2018)

Baca Juga:  Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar Hasbullah Rahmad: Enjang Tedi Diharapkan Kawal Program Pendidikan dan Kesehatan

Dikatakannya, berdasarkan hasil temuan di lapangan, Panwaslu mendeteksi terdapat 7 unit mobil dinas desa dan kecamatan yang dipakai saat kampanye. Temuan itu, lanjutnya, akan segera dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Soal PPDB, Disdik Tampung Pengaduan

“Secepatnya kami akan serahkan berkas laporan itu ke Inspektorat,” tandasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat