Main Judi di Lampu Merah, 4 Orang Kena Ringkus

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Empat pelaku judi Togel di wilayah Majalengka kota diamankan Satreskrim Polres Majalengka. ‎Ke-4 nya yakni YS (34), FJ (35), AG (58) dan HR (63). Mereka ditangkap di perempatan lampu merah Abook Kelurahan Majalengka Wetan.

Penangkapan pelaku judi Togel tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga merasa resah dengan judi tersebut, mengingat dampaknya yang menjadikan para peminatnya malas untuk bekerja.

Baca Juga:  Jabar Banten Jadi Daerah Paling Rapuh Terhadap Covid-19

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari mengatakan pihaknya menangkap pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan. Para pelaku diamankan pada malam hari ketika berada di perempatan lampu merah Abook.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Perempuan & Anak Harus Ada Kerjasama Lintas Sektor

“Kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari ke-empatnya itu sebagian bertugas sebagai pengeber, sebagian lagi berperan sebagai pengepul. Kami amankan mereka beserta barang bukti,” ungkapnya, dalam konfrensi pers yang berlangsung Jumat sore (13/4/2018).

Baca Juga:  Wagub Jabar Minta ASN Hindari Empat Hal Berikut Ini

Kini keempat tersangka hatus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meringkuk di balik jeruji besi. Rina menegaskan bahwa ke-empat pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat