Daerah

Berandal Kampung Tertangkap Transaksi Narkoba

×

Berandal Kampung Tertangkap Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berandal kampung berinisial ALS, 23, diamankan Satresnarkoba Polres Purwakarta. Dia ditangkap sewaktu melakukan transaksi narkoba di kampungnya Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan pelaku ALS, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram. Satu pengedar lainnya berinisial Y kini buron dan masuk DPO.

Baca Juga:  Waduh! 39 Sopir Angkot Medan Positif Narkoba Saat Angkut Penumpang

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Senin (09/07/2018) menjelaskan, pihaknya mengamankan ALS berkat informasi warga bahwa di kampung tersebut kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

“Tim yang kita turunkan ke Pamoyanan untuk menyelidikinya mengendus praktek mencurigakan dari ALS lalu dilakukan pemeriksaan dirumahnya dan ditemukan sebungkus plastik klip bening berisi shabu 0,38 gram,” paparnya.

Baca Juga:  Eks Sekda Bandung Tersandung! Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Gara-Gara Beri Suap Rp 1 Miliar Demi Proyek Smart City!

Kepada penyidik ALS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Y yang dibeli seharga Rp 700.000. Kini polisi memburu Y. “Sedang kita kejar,”ujar Heri.

Baca Juga:  WAJIB Tau 10 Aturan Perayaan Nataru 2022-2023 di Kota Bandung

ALS dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan