Lima Kasus Pelanggaran Pilkada Purwakarta Resmi Dihentikan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penanganan lima kasus dugaan pelanggaran Pemilu resmi dihentikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta.

Kelima kasus tersebut yakni dugaan penggelembungan suara, dugaan pembongkaran kotak suara, dugaan perlindungan penggelembungan suara dengan terlapor ketua KPU Purwakarta, serta dugaan penyalahgunaan model C6 dan terakhir dugaan money politik.

Baca Juga:  Hutang Tidak Dibayar, Oknum Kepala Desa di Lebak Aniaya Warga

“Status laporannya sudah kita keluarkan. Semua kasusnya dihentikan pasca dilakukan pembahasan dengan gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin, MUd, Senin (9/7/2018).

Ujang menambahkan, Alasan penghentian berbeda-beda, dimulai dari belum terakomodirnya sanksi bagi terlapor dalam UU 10 tahun 2016 khususnya untuk kasus dugaan pembongkaran kotak suara oleh PPS, ketiadaan saksi dan bukti, hingga jenis pelanggarannya yang merupakan pelanggaran administratif bukan pidana pemilu. Sehingga tindaklanjutnya direkomendasikan kepada KPU.

Baca Juga:  Fadli Zon Berkicau, Kritik Logo Halal Baru yang Ditetapkan Kemenag

“Alasan penghentian lebih lengkap kasus perkasus sudah kita sampaikan kepada pelapor,” ujarnya.

Selain itu, Ujang menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam Tim Sentra Gakkumdu secara maraton dalam beberapa hari terakhir pasca dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi maupun terlapor dan analisis bukti bukti.

Baca Juga:  Pelatih Timnas Pulangkan Pemain Belakang Nurhidayat, Ternyata Karena Ini

“Hasil kajian tersebut selanjutnya diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu Kabupaten Purwakarta,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat