Daerah

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Dipangkas hingga 50 Persen

×

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Dipangkas hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi plat kendaraan berwarna kuning
Ilustrasi plat kendaraan berwarna kuning. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas beban pajak kendaraan angkutan umum berpelat kuning mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menyasar kendaraan angkutan orang dan barang melalui penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, Biaya Investasi Capai Rp40 Triliun

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan besaran pemotongan yang diberlakukan.

Untuk angkutan umum penumpang, tarif PKB yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak kini dipangkas menjadi 30 persen. Artinya, beban pajaknya berkurang separuh.

Baca Juga:  Harimau Jawa Terdeteksi di Hutan Surade Sukabumi

Sementara untuk kendaraan angkutan barang, tarif PKB yang semula 100 persen diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan pajak.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23