Raih WTP, Pengelolaan Keuangan Baznas Harus Lebih Baik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penjabat Bupati Purwakarta, Mohammad Taufiq Budi Santoso mengapresiasi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta, atas laporan keuangan 2017 dari Auditor kantor akuntan publik Bandung.

“Ini adalah kabar baik di tengah upaya institusi pemerintah baik struktural maupun non struktural memperoleh kepercayaan publik” ujar Taufiq, saat ditemui di Komplek Kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (31/7/2018).

Perolehan WTP, lanjut dia, bermakna besar bagi Baznas Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari upaya agar dana umat yang dikelola menjadi lebih bermanfaat bagi lebih banyak orang yang membutuhkan.

Baca Juga:  Komunitas Caloma Terima Kucing Sakit Untuk Dibawa Ke Dokter

“WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), adalah suatu penilaian tertinggi dalam dunia audit independen yang diberikan oleh kantor akuntan publik atas penyajian laporan keuangan suatu instansi atau perusahaan,” kata Taufiq.

Tambah dia, sebagai lembaga pemerintah non struktural yang diamanahi oleh undang-undang dan oleh masyarakat untuk mengelola zakat, tentu saja aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan yang diwujudkan melalui Laporan Keuangan yang berkualitas menjadi suatu keniscayaan.

Baca Juga:  Santri Masuk Daftar Vaksinasi Covid-19 Tahap Tiga, Wagub Uu: Dijadwalkan Bulan Maret

“Dengan opini ini terbukti jika laporan keuangan Baznas Kabupaten Purwakarta memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Baznas Kabupaten Purwakarta telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ujarnya.

Tambah Taufiq, masyarakat pembayar zakat (muzaki) maupun infaq shadaqah (munfiq) menghendaki zakat yang mereka amanahkan pada Baznas Kabupaten Purwakarta dapat dikelola dan disalurkan dengan tepat sasaran serta tepat guna.

Baca Juga:  Dampak Pandemi Covid-19, Ratusan Hotel di Jawa Barat Bangkrut

“Di sisi lain, BAZNAS mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang baik,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Purwakarta menurutnya harus terus membangun sistem manajemen keuangan pengelolaan zakat yang selaras dengan undang-undang serta aturan teknis lainnya, seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 tentang Zakat dan Infak/sedekah. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat