Luhut: Pelaku Industri Harus Taat Aturan Kelola Limbah

JABARNEWS | BANDUNG – Kerahkan seluruh stakeholder untuk memecahkan solusi percepatan pembenahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan ajak pelaku industri untuk taat pada aturan, terlebih saat ini Perpres No.15 Tahun 2018 terkait revitalisasi sungai sudah dicanangkan.

“Akibat dari 34.000 ton limbah industri masuk ke Sungai Citarum, maka 30 juta orang masyarakat disekitar bantaran Sungai Citarum terkena dampaknya,” katanya saat ditemui di Hotel Hilton, Kota Bandung, Rabu (1/8/2018).

Baca Juga:  Ramalan Zodian Scorpio, Sagitarius dan Capricon: Sangat Penting Untuk Menyelesaikan Proyek yang Anda Mulai Hari Ini

Lanjutnya, ia merasa prihatin melihat ikan yang bersumber dari Citarum tak layak di konsumsi dikarenakan terkontaminasi oleh limbah.

“Dari hasil penelitian IPB Bogor, banyak kerusakan dan pencemaran, hampir semua ikan tidak layak untuk dimakan, orang yang makan, atau minum air yang bersumber dari sungai Citarum,” tuturnya.

Baca Juga:  Ade Dilantik, Warga Kabupaten Tasik Berharap Pemerintahan Lebih Sehat dan Bersih

Sementara itu di tempat yang sama, Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, M. Iriawan menyampaikan dalam upaya mengembalikan kembali fungsi dan kejernihan air di Citarum harus dilakukan dengan satu komando agar dapat terealisasikan dalam waktu tujuh tahun mendatang.

Baca Juga:  BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Jawa 25-26 Februari 2021!

“Perlu upaya semua harus peduli, tidak begitu sulit, yang sulit di cegah masih ada beberapa ratus Pabrik yang membuang limbahnya ke Sungai,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat