Vaksin Difteri Tak Miliki Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan Dinkes

JABARNEWS | KABUPATEN BOGOR – Di Kabupaten Bogor beredar isu, ada obat (vaksin difteri) yang tidak memiliki sertifikat halal.

Menyikapi kondisi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny, mengatakan, obat untuk masyarakat adalah obat yang dikeluarkan Kemenkes.

“Kita mempercayakan Pemerintah pasti menyediakan yang terbaik untuk masyarakat. Sertifikat halal vaksin difteri adalah kewenangan provinsi untuk memutuskan,” kata Sry, dikutip Radar Bogor, Jumat (10/8/2018).

Baca Juga:  Kepala BNN RI: Ada 15 Kampung Narkoba Di Jabar

Dia menjelaskan, untuk vaksin difteri ini memang masih ada yang pro-kontra. Kendati begitu, dia memastikan vaksin difteri aman.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes), lanjutnya, pasti memahami proses pembuatan vaksin.

Baca Juga:  Duh, Pekerja Migran Asal Indramayu Ini Hilang Kontak Selama 13 Tahun

“Kemenkes pasti paham apa kebaikannya untuk masyarakat. Kita juga meyakinkan, kalau yang diberikan pemerintah untuk anak-anak itu insya Allah yang terbaik,” jelasnya.

Sry menambahkan, Dinkes Kabupaten Bekasi juga melakukan antisipasi vaksin palsu dengan bekerja sama semua pemangku kepentingan.

Baca Juga:  KaKwarcab Purwakarta: Pramuka Pengaruhi Karakteristik Seseorang

“Dinkes berkoordinasi dengan Puskesmas dan pihak yang mendistribusikan vaksin difteri itu. Kita sudah mempunyai data-data siapa saja yang bisa mengeluarkan dan distribusi dari mana, jadi pihak rumah sakit juga harus ikut peran berjaga-jaga,” kata dia. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat