Sajabar

Aniaya Hitler Nababan, 2 Laskar FPI Tersangka

×

Aniaya Hitler Nababan, 2 Laskar FPI Tersangka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menetapkan N dan AM, dua laskar Front Pembela Islam (FPI) Karawang sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Hitler Nababan. Keduanya disangka kuat memukuli Hitler di Ruang Muspida, Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa sore, 22 Mei 2018.

“Perbuatan N dan AM terekam kamera,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat jumpa pers, di Mapolres Karawang, dikutip laman Tempo, Rabu (23/5/2018). Videonya menjadi alat bukti dan keterangan sejumlah saksi juga menguatkan.

Baca Juga:  Diduga Akibat Terpapar Covid-19, Tiga Wanita di Garut Meninggal

Slamet menegaskan, meski kedua pelaku adalah anggota FPI, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana murni.

“Tindak pidana merupakan perbuatan pribadi, tidak terkait dengan institusi, perusahaan, dan tidak terkait dengan ormas apapun,” katanya.

Baca Juga:  Jadwal Pelantikan Gubernur Jabar Terpilih Dimajukan

Kapolres berjanji akan mencari tahu dalang pengerahan massa ke Gedung DPRD Karawang.

“Kami akan mencari orang yang mengerahkan massa. Tujuh orang saksi masih kami periksa,” kata dia.

N dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama pengawas internal dari Polres Karawang menggelar perkara. Namun kedua pria itu belum ditahan dan masih diperiksa. “Ada waktu 1 kali 24 jam bagi penyidik untuk memutuskan untuk menahan tersangka tidak,” katanya.

Baca Juga:  PJT II Jatiluhur Jadi Tuan Rumah TKRN PMI 2018

Slamet menambahkan, perbuatan N dan AM terhadap Hitler Nababan telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP.

“Perbuatan yang disangkakan kepada pelaku merupakan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan