Kapolres Nasehati 8 Anggotanya Yang Mau Nikah

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, memimpin Sidang Nikah/Nasihat kepada 8 pasang anggota Polres Majalengka, di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Selasa (14/8). ‎Sidang Nikah/Nasihat merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri.

Menurut Kapolres, acara ini merupakan hal yang lazim. Setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari pimpinan tempatnya bertugas, sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, masjid, maupun rumah kediaman.

Baca Juga:  Dishub Jabar: Kecelakaan Tol Cipali Ini Buktikan Pentingnya Pembatas Jalan

“Saya ingatkan dan saya tekankan kepada delapan pasangan sidang nikah ini, agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga yang saling pengertian. Para calon istri polisi harus menyadari bahwa kalian merupakan istri kedua dari pada calon suami kalian, istri pertamanya adalah pekerjaanya sebagai anggota polisi, sebagai anggota polisi suami kalian bekerja selama 25 jam, artinya keselurhan waktunya akan dihabiskan kepada tugas Kepolisian.” ujarnya.

Baca Juga:  Meski PPKM Level 2, Objek Wisata di Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Beroperasi

Kapolres menambahkan, sebagai calon istri anggota polisi, harus mendukung pekerjaan suami. Jangan meminta yang berlebihan kepada suaminya karena harapan penghasilan polisi hanya gaji yang diterimanya.

Baca Juga:  Warga Jalan Cagak Subang Digegerkan Dengan Penemuan Bayi Dalam Karung

“Nanti setelah menikah para istri harus aktif dalam kegiatan Bhayangkari, tingkah laku harus mulai dirubah setelah menjadi Bhayangkari,” ujarnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat