Kebijakan Satu Peta, Kurangi Tumpang Tindih Pemberian Izin

JABARNEWS | JAKARTA – Dengan berbasis pada keakuratan data, Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) ini dapat mengurangi tumpang tindih pemberian izin yang seringkali menjadi penyebab konik.

Deputi II Kantor Staf Presiden RI, Yanuar Nugoho, mengatakan, Satu Peta dapat diibaratkan seperti infrastruktur dalam menyusun kebijakan. Dengan adanya Satu Peta, perumusan kebijakan termasuk keputusan terkait perizinan dapat berbasis pada data yang akurat.

Baca Juga:  Piala Menpora Segera Bergulir, Oded Minta Bobotoh Nonton Pertandingan Persib di Rumah

“Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keakuratan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Kondisi ini akan memberikan kepastian dalam usaha. Evidence atau informasi geospasial yang baik diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memangkas waktu pemberian berbagai tipe perizinan,” kata Yanuar, Senin (20/8/2018).

“Dengan Kebijakan Satu Peta diharapkan logistik yang menyangkut jarak, ruang dan infrastruktur bisa lebih esien. Selain itu peringkat Logistic Performance Index Indonesia juga diharapkan bisa semakin membaik,” tambahnya.

Baca Juga:  Awas! Jalan di Bandung Ini Ada Tilang Elektronik Sistem ETLE

Diketahui, pemerintah akan menerbitkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dalam waktu dekat. Kebijakan Satu Peta mengintegrasikan 85 peta tematik yang selama ini menjadi tanggung jawab 19 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Penerbitan Kepres ini kemudian diikuti Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Raya 20 Agustus 2018

Kebijakan Satu Peta akan membuat kegiatan ekonomi secara keseluruhan menjadi lebih esien.

Bahkan dengan adanya satu peta, akan memudahkan proses perizinan usaha. Sehingga index

populer seperti ease of doing business (EODB) juga terbantu. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat