Santai Bawa Sabu, Pemuda Ini Diciduk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kedapatan bawa sabu seberat 1,23 gram, AAG (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Untuk mengelebaui petugas, barang haram itu di bungkus tisu kemudian dilapisi lakban warna hitam.

Saat terciduk di pinggir Jln. Raya Cikopo – Cikampek Desa. Cinangka Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, persisnya disebrang Pasar Induk Cikopo, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku tampak santai membawa sabu ditangan kirinya tanpa berpikir barang yang dibawanya dilarang keras beredar.

Baca Juga:  Pelaku UMKM di Depok Diminta Pasarkan Produk Via Daring, Ini Alasannya

Menurut AKP Heri Nurcahyo, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, saat itu AAG tertangkap tangan memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika Jenis shabu.

“Kami temukan ada sebuah bungkusan plastik berisi dengan berat 1,23 gram,” kata AKP Heri Nurcahyo dalam keterangannya, Jumat (23/3/2018).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Sekejati Kota Bandung Terkendali, Ternyata Ini Kuncinya

Kata Heri dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut memang miliknya yang ia dapat dari pria berinisial R kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan cara membeli seharga Rp700 ribu. Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:  Perusahaan Paksa Kerja Karyawan Selama PPKM Darurat, Laporkan!

“AAG warga Desa Pangulah Utara Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat