Bawaslu Purwakarta Sebut Caleg PNS Yang Ogah Mundur Bakal Dicoret

JABARNEWS | PURWAKARTA – Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2018 akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. Sehari sebelum penetapan tersebut SK Pemberhentian PNS atau Kades sudah harus diterima KPU setempat.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin menanggapi adanya Bacaleg ASN dan Kades yang masih menduduki jabatan setelah pengumuman DCS.

Baca Juga:  Tak Hanya Bansos Beras, Kemensos Juga Temukan Gula dan Telur Terkubur di Lahan JNE Depok

“Salah satu sarat calon bagi Kades atau ASN aktif untuk menjadi calon anggota legislatif adalah SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat terkait. Sehari sebelum penetapan DCT, SK tersebut harus sudah diterima KPU,” ujarnya melalui sambungan selulernya, Rabu 22 Agustus 2018.

Menurutnya, hal tersebut seperti yang diisyaratkan Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu di Pasal 19 huruf H. Dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan di Pasal 7 berkaitan dengan persyaratan bakal calon.

Baca Juga:  Pemulung Bacok Pedagang Bakso, Motifnya Bikin Kaget

“Konsekuensinya, jika hal tersebut diatas tidak bisa terpenuhi, maka KPU harus mencoret baceleg tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Baca Juga:  Masyarakat Kabupaten Bogor Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Selain itu, karena sekarang masih masa tanggapan masyarakat untuk DCS. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan bacaleg masyarakat disarankan memberikan tanggapannya secara resmi ke KPU Purwakarta.

“Dalam hal ini Bawaslu hanya mengawasi proses klarifikasi tanggapan masyarakat oleh KPU,” demikian Ujang Abidin. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat