Kedapatan Bawa Ganja, Pemuda Citalang Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Pores Purwakarta kembali mengamankan penyalahguna Narkoba jenis ganja.

Kali ini seorang pemuda berinisial AS (34) yang diketahui sebagai warga kampung Karangsari, Desa Citalang Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka diamankan polisi pada Senin 20 Agustus 2018 pukul 17.30 WIB di wilayah Maracang Kecamatan Babakan Cikao.

Baca Juga:  Jadi Korban Tabrak Lari di Tanjung Morawa, Dua Warga Serdang Bedagai Tewas

“AS ini kedapatan membawa 12,46 gram ganja yang sudah dibungkus kertas warna cokat. Tersangka langsung kami amankan berdasarkan,” ujar Heri.

Baca Juga:  Insentif Nakes di Kabupaten Tasikmalaya Belum Juga Cair, Ini Alasannya

Dia menambahkan, ganja yang dimiliki oleh AS didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih buron (DPO) seharga Rp 600 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Purwakarta.

Baca Juga:  MoU, Jabar akan Miliki Badan Ekonomi Kreatif Daerah

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1, Undang-undang no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat