Pemohon SKCK Di Polresta Membeludak, Lewat Online Tak Optimal

JABARNEWS | DEPOK – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Depok membeludak. Mereka mengantre hingga ke bagian luar ruangan Satuan Intelkam Polresta Depok,

Pembuatan SKCK merupakan salah satu syarat pendaftaran CPNS 2018.   Di Kota Depok sendiri, dalam penerimaan CPNS 2018 ini terdapat formasi 239 orang CPNS.

Paur Humas Polresta Depok, Iptu Made Budi, mengatakan, untuk mengantisipasi membeludaknya jumlah pemohon pembuatan SKCK, pihaknya menambah petugas di meja pendaftaran.

“Waktu jam istirahat anggota juga diperpendek. Kami ingin memberikan layanan maksimal kepada masyarakat,” katanya, Rabu (19/9/2018), dikutip Radar Depok.

Baca Juga:  DAMRI Bandung Raya Berhenti Beroperasi, Akibat Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar?

Dia menyebutkan, untuk pembuatan SKCK ini, sebenarnya bisa dilakukan secara online.

“Seharusnya itu dapat dipergunakan secara maksimal oleh masyarakat. Itu untuk menghindari penumpukan di meja pendaftaran. Namun memang, saya akui sosialisasi secara pembuatan SKCK online ini belum maksimal,” ujarnya.

Salah satu pemohon yang akan membuat SKCK, Febrina Listianda (26), mengatakan, dia mengantre untuk membuat SKCK sejak pukul 08.00 WIB.

“Saya bingung dalam mengikuti proses pembuatan surat keterangan tersebut. Jalurnya enggak jelas, jadi bikin bingung. Pertama ke Gedung SKCK, lalu baru ke sini (lokasi lain). Selain itu, lama lagi. Padahal blanko dan sidik jari doang,” ujar Febri.

Baca Juga:  Menkominfo Budi Ngaku Sudah Putus Akses 800 Ribu Konten Judi Online

Dia menyebutkan, sempat mendaftar SKCK secara online namun sempat mengalami kesulitan. Dia terpaksa harus membuat secara manual.

“Seharusnya, bila pemohon telah mengisi formulir SKCK lewat online tidak perlu lagi mengisi yang manual, karena tentunya akan membuang waktu. Antreannya gak berurut juga, jadi alurnya gak jelas. Isi formulir online dan manual juga sama saja, ga efektif. Padahal, saya butuh untuk berkas lamaran pendaftaran CPNS di Pemkot Depok,” tuturnya.

Baca Juga:  Syaiful Huda: Ditengah Pandemi Covid-19, Sekolah Tak Perlu Memperumit Kelulusan

Diketahui, Pemerintah Kota Depok menetapkan formasi CPNS 2018 sebanyak 239 orang.

Formasi ini berdasarkan surat edaran 810/3866 -BKPSDM Depok dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 308 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Apatatur Sipil Negara.

Sebanyak 239 CPNS ini dibagi tiga bagian, yaitu CPNS tenaga guru sebanyak 108 orang, tenaga kesehatan 104 orang, dan tenaga teknis sebanyak 13 orang. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat