Daerah

Penanganan Banjir Melong Cimahi Mandek, Terkendala Pembebasan Lahan

×

Penanganan Banjir Melong Cimahi Mandek, Terkendala Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – Proses pembebasan lahan untuk menangani banjir di kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mandek. Pasalnya, langkah itu tak bisa ditempuh sebelum pemilik lahan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sesuai aturan berlaku.

“Lahan seluas hampir 4.000 meter persegi milik PT Dewa Sutratex tidak bisa segera dibebaskan. Pemilik lahan belum menunjukkan dokumen kepemilikan tanah,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, M. Nur Kuswandana, dikutip pikiran-rakyat.com, Senin (5/11/2018).

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, Tiga Korban Alami Luka-luka

Kuswandana mengatakan, untuk pengananan banjir Melong ini, sudah sampai pembebasan lahan di Cigugur Tengah.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Cigugur Tengah sekitar 6.000 meter lahan di RW 08 dan 17. Di kelurahan ini, total terdapat 27 bidang tanah dan satu bidang kuburan.

Adapun di Kelurahan Melong ada sekitar 4.000 meter persegi tanah yang akan dibebaskan. Seharusnya, lanjut dia, pembebasan lahan sudah selesai diakhir 2018.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin TNI dan Polri Wujudkan Mudik Aman dan Sehat di Jabar

“Anggaran yang disediakan untuk pembebasan lahan ini mencapai Rp 47 miliar,” sebutnya.

Dia mengaku pesimistis bisa membebaskan lahan milik PT Dewa Sutratex di tahun ini. Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya belum mendapat alasan mengapa pemilik lahan tidak dapat memperlihatkan dokumen kepeilikan lahan.

“Sudah beberapa kali diberikan surat. Bahkan, Wali Kota sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Terakhir Pak Wali bertemu di RW 2 Melong sama warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Tujuh Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran di Pasir Endah Ujung Berung

Kata dia, DPKP Kota Cimahi akan mencoba menemui pihak PT Dewa Sutratex untuk meminta dokumen kepemilikan lahan pada 5 November 2018.

“Pembebasan lahan dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan