Intel Polda Gadungan Di Bekuk Polres Cirebon Kota

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial MK (36) yang mengaku sebagai anggota Intel Polda gadungan, dengan pangkat Bripka, saat tengah berada di Kantor Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (4/12/2018) lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Tarsiman, mengatakan tersangka melakukan modus penipuan kepada para korbannya yang mau menjadi PNS dan pejabat Pemda, dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga:  Sadis! Seorang Bocah di Deli Serdang Dimasukkan ke dalam Goni lalu Dibuang

Besaran uangnya berbeda-beda tergantung dari jabatannya.

“Ada yang hanya Rp. 4 juta, hingga ratusan juta. Namun jabatan tersebut hanyalah janji palsu saja,” jelasnya Tarsiman di kantor Polsek Lemahwungkuk Kota Cirebon, Kamis (6/12/2018).

Kapolsek menjelaskan kepada para korbannya, tersangka mengaku dari Intel Polda, tengah ditugaskan di wilayah 3 Cirebon.

Baca Juga:  Asyik Indehoy, 24 Pasangan Tak Senonoh Digelandang Satpol PP Sumedang

Tersangka juga mengaku kenal dengan beberapa pejabat di Pemerintah Kota Cirebon. Sehingga, mudah meminta bantuan.

Kapolsek melanjutkan, awalnya tersangka yang berasal dari Pamengkang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ini, mengaku sebagai Intel Polda saat ditemui petugas kepolisian yang berpakaian dinas di Kantor Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Namun setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku bahwa dia hanyalah Intel gadungan.

Baca Juga:  Wah! Anak Pedangdut Nasional Diringkus Polisi Purwakarta, Ini Kasusnya

“Tersangka hanya seorang pengangguran. Dia melihat peluang untuk mendapatkan uang dengan cara penipuan,” ungkapnya .

Korban penipuan dari tersangka cukup banyak, tersangka sudah beraksi sejak dua tahun lalu.

Bahkan, tambahnya, ada juga korban yang berasal dari kalangan TNI.

“Atas tindakannya, tersangka kami kenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat