Daerah

Intel Polda Gadungan Di Bekuk Polres Cirebon Kota

×

Intel Polda Gadungan Di Bekuk Polres Cirebon Kota

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial MK (36) yang mengaku sebagai anggota Intel Polda gadungan, dengan pangkat Bripka, saat tengah berada di Kantor Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (4/12/2018) lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Tarsiman, mengatakan tersangka melakukan modus penipuan kepada para korbannya yang mau menjadi PNS dan pejabat Pemda, dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga:  Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Purwakarta, Polisi Sita Belasan Ribu Butir OKT

Besaran uangnya berbeda-beda tergantung dari jabatannya.

“Ada yang hanya Rp. 4 juta, hingga ratusan juta. Namun jabatan tersebut hanyalah janji palsu saja,” jelasnya Tarsiman di kantor Polsek Lemahwungkuk Kota Cirebon, Kamis (6/12/2018).

Kapolsek menjelaskan kepada para korbannya, tersangka mengaku dari Intel Polda, tengah ditugaskan di wilayah 3 Cirebon.

Baca Juga:  Pilkades Serentak Segera Digelar, Kapolres Kumpulkan Tokoh Subang

Tersangka juga mengaku kenal dengan beberapa pejabat di Pemerintah Kota Cirebon. Sehingga, mudah meminta bantuan.

Kapolsek melanjutkan, awalnya tersangka yang berasal dari Pamengkang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ini, mengaku sebagai Intel Polda saat ditemui petugas kepolisian yang berpakaian dinas di Kantor Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Namun setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku bahwa dia hanyalah Intel gadungan.

Baca Juga:  Bukan Main! Seorang Pengangguran Asal Pematangsiantar Nekat Curi Iphone Milik Polisi

“Tersangka hanya seorang pengangguran. Dia melihat peluang untuk mendapatkan uang dengan cara penipuan,” ungkapnya .

Korban penipuan dari tersangka cukup banyak, tersangka sudah beraksi sejak dua tahun lalu.

Bahkan, tambahnya, ada juga korban yang berasal dari kalangan TNI.

“Atas tindakannya, tersangka kami kenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan