Setelah Sekap Pasutri Manula Di Cibaduyut Bandung, Maling Nekat Ini Gondol Barang Berharga

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat pada Senin (7/1/2019) sore.

Korban adalah pasangan suami istri (pasutri) manula berinisil RE (70) dan T (67). Curas terjadi di Komplek Cibaduyut Permai H7 No. 12 RT 03/ RW 02, Kelurahan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Saat kejadian, Senin, 17 Desember 2018, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berinisia DT (39) menggunakan tangga untuk masuk ke kamar atas rumah korban.

Baca Juga:  Lagi, Wakil Asia Lolos dari Grup Neraka dan Melaju ke Babak 16 Besar

Kemudian tersangka menodongkan pisau dan langsung menyekap para korban yang sudah usia renta. Selanjutnya mengambil barang- barang berharga milik korban yang melarikan diri.

“Korban waktu itu disekap dengan tali dan mulutnya ditutupi lakban. Kurang lebih 4 jam. Selain melakukan penyekapan tersangka juga memukuli salah satu korban sampai pingsan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Iman Sugema, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga:  Video: Gudang Penimbunan Solar di Bandar Lampung Meledak

Disebutkannya, sejumlah barang bukti berhasil disita yakni 1 unit HP, empat unit tablet, satu buah tas berisi perhiasan, satu unit kamera, satu unit laptop, satu buah pisau dapur, dan uang tunai 500 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:  Jokdri Diperiksa Satgas Anti Mafia Bola, Pintu Masuk Usut Pengaturan Skor Liga I

“Sekarang dalam penyelidikan intensif dan terus kita kembangkan,” ujar Iman.

Atas aksi perampokan yang disertai kekerasan tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat