Polres Majalengka Tangkap Pelaku Jambret

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku jambret berinisial DA (31) warga Kabupaten Cirebon.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku melancarkan aksinya pada Selasa 19 Maret 2019 yang lalu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasubag Humas Aipda Riyana, Sabtu (23/3/2019).

Baca Juga:  Majalengka Mulai Perkenalkan Diri Lewat Film

Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Raya Leuwimunding-Prapatan tepatnya di Dusun Dukuasih, Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Dalam menjalankan aksinya pelaku beraksi sendirian dan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Baca Juga:  Cianjur Tingkatkan Pemeriksaan Kendaraan Meski Penularan Covid-19 Turun

Saat itu pelaku melihat korban keluar dari mesin ATM untuk mengambil uang. Kemudian pelaku memepet korban dan mengambil dompet korban secara paksa.

Baca Juga:  Lewat Pukulan "Ajaib", Marcus/Kevin Sabet Juara All England 

“Usai mengambil uang di mesin ATM, tersangka langsung melakukan aksinya dan mengambil dompet korban yang berada di bagasi depan motor,” ucap Riyana. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat