2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP Kota Bandung */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG –Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menertibkan dua titik reklame ilegal di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota Bandung, Selasa 28 Maret 2023 malam hingga Rabu 29 Maret 2023 pagi.

Baca Juga:  Reses di Kelurahan Campaka, Yoel Yosaphat Menerima Banyak Aspirasi

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan Satuan Pamong Praja sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga:  Anggota DPR: Kapal Perang China Masuk Wilayah RI, Permerintah Harus Waspada

Untuk penertiban di Kawasan Dago, ada 23 titik reklame di daerah tersebut. Dari 23 titik reklame, 6 titik sudah tidak ada. Sehingga tersisa 17 titik.

Sementara dari 17 titik reklame tersebut, sisanya 3 titik reklame terbukti tidak memiliki izin dan telah ditertibkan sebanyak 1 titik.

Baca Juga:  Cerita Dadang, Jadi Porter di Stasiun Selama 30 Tahun, Ngaku Senang Diperbolehkan Mudik Tahun Ini

“Jadi kita akan menertibkan 2 titik malam ini, sehingga seluruh reklame tidak berizin sudah tertib,” kata Yayan Ruyandi, Bandung, Rabu 29 Maret 2023.