MUI Tidak Pernah Menerbitkan Fatwa Golput

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.

Hal itu dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:  Ini Senjata Andalan Dalam Program TMMD

“Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Prof Huzaimah, dilansir dari laman Republika.co.id.

Prof Huzaimah pun membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.

Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Wacanakan Kehadiran Transportasi Antar Kawasan Industri

“Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin,” katanya.

Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin.

Keempat syarat yang dmaksud yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

Baca Juga:  Apindo Sebut Omnibus Law Karpet Merah UMKM, Ini Alasannya

Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.

“Syarat-syarat itulah yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin,” ucapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat