Daerah

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

×

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Disaat masyarakat merayakan liburan panjang lebaran, Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan vonis hakim, terkait kasus korupsi dalam investasi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga:  Pergeseran Tanah Terjadi di Sukamakmur Bogor, Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Turnamen ML Karang Taruna Cup di Purwakarta Sukses Digelar, Berikut Pemenangnya

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen, hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.(Dod)

Baca Juga:  Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan