Daerah

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

×

Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Disaat masyarakat merayakan liburan panjang lebaran, Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan vonis hakim, terkait kasus korupsi dalam investasi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga:  Yana Mulyana Minta Pejabat di Kota Bandung Laporkan Harta Kekayaan

Dalam agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Info Loker Karawang, Primus Sanus Cooking Oil Industrial Buka Lowongan Untuk 160 Orang, Buruan Cek Syaratnya

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen, hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.(Dod)

Baca Juga:  Pasca Gempa, Anggota TNI-Polri Mendampingi Petugas BNBP Data Rumah Warga Cilaku Cianjur yang Rusak

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan