Yana Mulyana Minta Pejabat di Kota Bandung Laporkan Harta Kekayaan

Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) agar taat dalam menunaikan kewajiban melaporkan harta dan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yana mengaku dirinya telah melaporkan harta dan kekayaannya yang terbaru di LHKPN pada Januari 2023. Selain itu, dia meminta para pejabat juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan.

Baca Juga:  Diduga Akibat Kebocoran Gas, Sebuah Rumah di Purwakarta Ludes Terbakar dan Satu orang Alami Luka

“Saya sudah minta di grup pimpinan para Kadis dan eselon 2 untuk lapor pajak. LHKPN saya sudah lapor di pertengahan Januari. Kemarin pajak (SPT) bulan Februari sudah lapor. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman sudah lapor kewajibannya,” kata Yana di Kota Bandung, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Pelayanan Publik di Polres Purwakarta Ditinjau Ombudsman RI, Ini Hasilnya

Yana menyebutkan, seorang pejabat biasanya mendapatkan banyak fasilitas. Namun di sisi lain, dia meminta para pejabat tidak memamerkan harta dan kekayaan yang diperoleh.

Baca Juga:  Mahasiswa Baru Unisba Diharapkan Jadi Ragi dalam Perjuangkan Ruhul Islam

“Memang pejabat itu mendapatkan beragam fasilitas, tapi dalam batas tertentu. Belanja yang biasanya dikeluarkan ya, jadi kita saving (tabung),” sebutnya.