Ragam

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Tim Prabowo

×

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Tim Prabowo

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Penolakan perbaikan permohonan gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno tidak hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

Tim Kuasa Hukum Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Kyai Ma’ruf Amin, juga menegaskan penolakan serupa. Pasalnya perbaikan tersebut dinilai tersebut menyalahi aturan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan disela sela sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 22 November 2022, Sagitarius, Capricorn dan Aquarius

Yusril mengatakan, terhadap permohonan sengketa pilpres, tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan-perubahan typo atau yang tidak substansial.

Dikatakan Yusril, perbaikan permohonan itu sangat berbeda dengan pemohon awal yang diajukan kubu Prabowo. Dengan adanya perbaikan itu sama saja dengan membuat permohonan baru.

Baca Juga:  Puluhan Warga Karawang Keracunan Gas, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

“Jumlah halaman yang pertama cuma 33 halaman, yang sekarang ini 130 lebih. Berarti naik 4 kali lipat. Kemudian petitumnya itu yang awal cuma 5 sekarang menjadi 15 halaman. Menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru sama sekali,” ujarnya.

Menurut Yusril, pihaknya sudah menyiapkan jawaban untuk gugatan yang diregister tanggal 24 Mei 2019. Namun karena ada perbaikan permohonan dia mengaku heran karena tim Prabowo membacakan berkas yang lain.

Baca Juga:  Keren! Produk UMKM di Purwkarta Ini Bisa Tembus USA, Gimana Ceritanya?

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membacakan gugatan PHPU Pilpres 2019 dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Bambang membacakan gugatan versi perbaikan tidak seperti dalam permohonan gugatan yang terigister tanggal 24 Mei 2019. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan