Pejabat UPT Kebersihan KBB Ditahan Kejari Kabupaten Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Diduga mencairkan anggaran BBM pada Anggaran 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka Pejabat UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat (19/7/2019).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Deddy Rasyid, SH MH, didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, H Teuku Syahroni, SE SH MH, telah memeriksaan tiga tersangka berinisial AA, AS, dan AN. Perkara yang disangkakan, tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran BBM tahun anggaran 2016.

Baca Juga:  Gunakan Pakaian Tak Senonoh, Enam Orang Biduan di Serdang Bedagai Diamankan Polisi

Terungkap dalam pemeriksaan, anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Anggaran itu seolah olah telah diberikan kepada pengemudi pengangkut sampah dengan ritase yang digelembungkan dan terjadi keterlambatan pembuatan SPJ berdasarkan pembelian yang dipalsukan.

Baca Juga:  Demi Bisa Berenang Gratis, Anak-anak di Kabupaten Sukabumi Rela Antri Ikuti Vaksinasi

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp1.748.950.150,” katanya, seraya menambahkan, ketiganya disangkakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2, 3 dan 9 tentang tindakan pidana korupsi.

Teuku Syahroni, menyebutkan ketiga tersangka pada tahun 2016 masing-masing AA sebagai Kepala UPT Kebersihan/Kuasa Pengguna Anggaran; HAS, Kasubag TU UPT Kebersihan/PPTK tahun 2016; dan AN, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan pada tahun 2016. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama tersangka baru, setelah proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan terhadap tiga ini. (Red)

Baca Juga:  Bey Machmudin: Perangkat Daerah Komitmen Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Jabar News | Berita Jawa Barat