Revisi UU KPK Tidak Akan Berjalan Tanpa Dukungan Eksekutif

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berjalan tanpa dukungan dari eksekutif.

Seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Dalam sidang paripurna, Kamis (5/9/2019), revisi UU KPK disebut sebagai usulan DPR.

Baca Juga:  PWNU Jabar Sesalkan Pernyataan Mendag Yaqut Soal Suara Adzan Sama dengan Gonggongan Anjing

“Tak ada dukungan dari eksekutif ya enggak mungkin juga DPR bisa menjalankan tugasnya (revisi UU KPK-red),” ujar Nasir dalam diskusi di D’Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga:  DPRD Purwakarta Tegas Minta Semua Galian Ilegal Dihentikan Dan Warga Berharap Diproses Pidana

Pasalnya kata Nasir, pengesahan setiap UU harus atas pengesahan Presiden. Karena kalau mengacu pada UU DPR sebagai pembuat UU dan eksekutif menyetujui harus ada persetujuan Presiden terkait pengesahan UU.

Nasir pun mengklaim Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi UU KPK. Sumber pernyataan tersebut kata Nasir diperolehnya dari pemberitaan media.

Baca Juga:  Bantuan UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp600 Ribu Segera Cair, Berikut Syaratnya

“Oleh karena itu kita lihat saja nanti, bagaimana perjalanan ini. Dalam beberapa komentar saya lihat presiden setuju revisi UU KPK. Itu yang kami baca di sejumlah pemberitaan media,” katanya. (Odo)