Kejari Purwakarta Panggil 65 Perusahaan, Ada Apa?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta saat ini diketahui sedang melakukan pemanggilan kepada 65 perusahaan rekanan pemerintah di Kabupaten Purwakarta.

Adapun pemanggilan dilakukan perihal belum dilakukannya pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari 65 perusahan tersebut. Adapun jumlah TGR berupa kelebihan bayar atau kerugian negara dengan total sekitar Rp2,5 miliar.

“Iya benar, saat ini kita sedang melakukan pemanggilan kepada 65 perusahaan perihal TGR yang belum dituntaskan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro, SH,S.PD,SE,MH,MM, melalui, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2019).

Baca Juga:  Aksi Solidaritas untuk Pers SuaraUSU dan Kulon Progo

Hingga hari ini, ujar Dodi, ada 6 perusahaan yang sudah yang datang ke Kejari Purwakarta dan membuat surat pernyataan untuk melakukan pengembalian TGR.

Dodi menjelaskan, diawal pihaknya mengundang 9 perusahaan, yang datang hanya 6. 1 perusahaan tidak memberikan alasan kenapa tidak datang, kemudian 1 perusaahan kantornya pindah sehingga surat tidak sampai. Dan satu perusahaan ternyata diketahui sudah melakukan pengembalian TGR.

Baca Juga:  Kisah Ibu di Tasikmalaya: Bilangnya Sekolah Gratis, Pas Keluar Harus Bayar Denda Puluhan Juta

“Dari 6 perusahaan yang sudah datang, mereka berjanji akan mengembalikan TGR sesegera mungkin dan dalam bulan ini juga. Mereka pun sudah membuat surat pernyataan yang akan jadi pegangan kita,” ujar Dodi.

Dalam waktu dekat ini, kata Dodi, 15 perusahaan lainnya juga akan dipanggil untuk datang ke Kejari Purwakarta. Dimana pemanggilan 65 perusahaan yang masih belum mengembalikan TGR dilakukan secara bergantian.

“Dari data yang kami punya, jumlah TGR Rp2,5 miliar itu merupakan akumulasi dari tahun 2008-2018, dan itu didominasi oleh proyek fisik di satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikerjakan pihak rekanan,” ungkap Dodi.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB di 2021

Dodi mengimbau kepada perusahaan yang merasa belum melakukan pengembalian TRG, untuk segera melunaskannya. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut karena itu merupakan uang negara.

“Kita akan lakukan langkah tegas jika ada perusahaan yang bertele-tele untuk melakukan pengembalian TGR, karena 65 perusahaan itu masih ada yang mendapatkan pekerjaan tiap tahunnya,” tegas Dodi. (Zal)