Nasional

Fraksi Golkar MPR: Setuju Adanya Pokok Haluan Negara

×

Fraksi Golkar MPR: Setuju Adanya Pokok Haluan Negara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Leina mengatakan, isu amandemen Undang-undang Dasar 1945 seyogyanya diawali pemikiran perlunya pokok-pokok haluan negara dalam diskusi bertajuk “Mungkinkah Amandemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

“Kenapa perlu pokok-pokok haluan negara, kalau dulu kita sebut sebagai garis-garis besar haluan negara, karena memang negara ini harus ada haluannya, ada arah kebijakan pembangunannya,” ujar Idris.

Baca Juga:  Video Klip Azan Ganjar Pranowo Bukan Politik Identitas, Ini Alasannya

Lanjut Idris, sebelum Reformasi, posisi MPR adalah lembaga tertinggi negara. Pokok-pokok haluan negara dibuat oleh MPR. Lalu MPR mengamanatkan kepada presiden terpilih.

“Presiden dulu disebut dengan mandataris MPR, sehingga menjalankan garis-garis besar haluan negara Itu,” katanya.

Sekarang kata Idris, perlu juga adanya pokok-pokok haluan negara. Hal tersebut supaya arah kebijakan pembangunan sifatnya permanen.

“Bukan ganti presiden kemudian ganti-ganti arah kebijakan kita. Hanya persoalannya kedudukan MPR, DPR, Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara lain itu kan sama, sehingga tidak mungkin MPR membuat garis-garis besar haluan negara yang kemudian harus dilaksanakan oleh Presiden,” jelasnya.

Baca Juga:  MPR Sebut Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold Perlu Dikoreksi, Hidayat Nur Wahid Beberkan Hal Ini

Konsekuensinya kata Idris pertama, harus kembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jika itu dilakukan konsekuensinya maka harus mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Kedua, ada yang menghendaki supaya, kalau begitu Undang-Undang Dasar 1945 amandemen terbatas saja. Terbatas itu artinya cukup membuat pasal yang mengatur tentang perlunya garis-garis besar haluan negara, konsekuensinya berarti MPR harus menjadi lembaga tertinggi negara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Imbau Masyarakat untuk Tidak Pragmatis saat Pemilu 2024

Lanjut Idris, pihaknya setuju supaya ada pokok-pokok haluan negara supaya menjadi pegangan siapapun jadi Presiden. Tetapi tidak harus dibikin oleh MPR.

“Cukup dibikin dalam bentuk Undang-Undang. Toh Undang-Undang itu adalah produk negara juga, karena pembentuk Undang-Undang itu adalah DPR. Kemudian dibahas bersama Presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Kira-kira begitu,” tukasnya. (Odo)

Tinggalkan Balasan