Berbagai Modus Penjual Miras di Purwakarta untuk Kelabui Petugas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berbagai tipuan untuk mengelabui petugas, kini dilakukan para pedagang minuman keras (Miras) di Kabupaten Purwakarta.

Dalam rangka cipta kondisi menjelang natal dan Tahun baru 2020, jajaran Polres Purwakarta, mengintensifkan razia minuman keras (miras) karena banyak pedagang jamu yang menjual secara ilegal.

Dari 17 kecamatan, lima di antaranya jadi sentra perdagangan miras. Di lima kecamatan itu, tak sedikit pedagang miras menjalankan aksinya dengan modus berjualan jamu.

Baca Juga:  Dalam 10 Tahun Terakhir, Bencana di Kabupaten Garut Didominasi Longsor

“Dalam setiap razia, banyak kejadian lucu. Yaitu, pedagang berupaya mengelabui kami. Tapi, kami tidak terkecoh,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga:  Ini Ramalan Zodiak Kamu Yang Lahir Bulan Ini

Modus yang mereka gunakan, seperti, membuat lemari sedemikian rupa. Lemari tersebut, untuk menyimpan puluhan botol miras. Bahkan ada juga yang sengaja membuat pintu hanya untuk menyimpan Miras.

Tetapi, karena kejelian petugas, miras yang disembunyikan di dalam lemari itu tetap terdeteksi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Anggaran Kesehatan 2022 Direncanakan Sebesar Rp 255,3 Triliun

Tak hanya itu, pengelabuan lainnya yaitu menyimpan miras di dalam semak-semak. Serta, ada pedagang yang mengumumkan melalui tulisan berhuruf kapital, kalau toko jamu tersebut tidak menjual miras.

“Tetapi, upaya pengelabuan terhadap petugas itu gagal. Akhirnya, kami bisa mengamankan ratusan botol miras yang dijual oleh pedagang jamu,” ujarnya. (Gin)