Pekerja Proyek Gedung Farmasi Sergai Abaikan APD

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Salah satu perusahaan di Kabupaten Serdang Bedagai diduga telah mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri pada pasal 2 (1) berbunyi Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

Pantauan jabarnews.com dilapangan, para pekerja proyek pembangunan gedung instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran Rp.3.932.216.000 dari DAK 2019 dikerjakan tidak mengunakan APD.

Padahal para pekerja terlihat bangunan dengan ketinggian mencapai 7 meter dari tanah. Namun tidak satupun para pekerja terlihat menggunakan APD seperti alat keamanan diri standar Permen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Baca Juga:  Febri Bakal Maksimal Main Lawan Persipura

Diperkirakan perusahaan tersebut tidak akan selesai merampungkan pembangunan gudang Farmasi Dinas Kesehatan Serdang Bedagai sampai batas akhir tahun 2019, walaupun para pekerja bekerja siang dan malam.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pembaharuan (Gempar) Sumatera Utara, Faisal Amir pada jabarnews.com, Senin (23/12/2019) melalui telepon selulernya menyayangkan adanya pekerja proyek gedung Farmasi tanpa menggunakan APD sesuai dengan Permen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

Baca Juga:  Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Puncak Bogor, Kapolri Bilang Begini

“APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja, namun para pekerja tak mengindahkan hal itu,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan tidak adanya pekerja menggunakan APD saat bekerja, ini sangat jelas sudah melanggar Permen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

Baca Juga:  Respon Polda Jawa Barat Soal Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Jelas ada pelanggaran bila dilihat dari pekerja tidak menggunakan APD,” bilang Faisal.

Ditempat terpisah Kadis PUPR Serdang Bedagai, Johan Sinaga mengatakan, terkait proyek bangunan instalasi farmasi di bukan wewenang dinas PUPR melainkan tanggung jawab Dinas Kesehatan.

“Itu proyek Dinas Kesehatan mereka bisa menjawab,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr Bulan Simanungkalit dikonfirmasi jabarnews.com melalui telepon selulernya beberapa kali tidak berhasil. (CR3)