JABARNEWS | GARUT – Pemerintah daerah mulai membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut menyiapkan posko pengaduan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan.
Kepala Disnakertrans Garut Nia Gania Karyana mengatakan posko tersebut disiapkan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.
“Kami siapkan posko, kalau ada pengaduan bisa datang ke kantor langsung,” kata Nia di Garut, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, pekerja yang tidak menerima THR dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Disnakertrans Garut. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau melalui layanan siaga.
“Posko THR 2026 membuka konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya keagamaan. Pelayanan buka 2 sampai 27 Maret 2026,” ujarnya.





