Daerah

Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026

×

Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Pengumuman resmi THR PPPK Paruh Waktu Jabar cair satu bulan gaji.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: Net)

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah daerah mulai membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut menyiapkan posko pengaduan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan.

Baca Juga:  Parah! Kades di Sukabumi Isap Sabu di Ruang Kerjanya Lengkap dengan Seragam Dinas

Kepala Disnakertrans Garut Nia Gania Karyana mengatakan posko tersebut disiapkan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kami siapkan posko, kalau ada pengaduan bisa datang ke kantor langsung,” kata Nia di Garut, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:  Waduh! BMKG Aceh Catat Terjadi 1.202 Gempa Selama Tahun 2023

Menurutnya, pekerja yang tidak menerima THR dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Disnakertrans Garut. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau melalui layanan siaga.

Baca Juga:  Legislator Kecam BNNK Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman

“Posko THR 2026 membuka konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya keagamaan. Pelayanan buka 2 sampai 27 Maret 2026,” ujarnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23