Bupati Purwakarta Akan Segera Tutup Tambang Ilegal Di Sukatani

JABARNEWS | PURWAKARTA – Adanya sejumlah keluhan dari masyarakat terkait licinnya jalan arteri Purwakarta-Bandung, tepatnya di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akibat aktifitas galian tanah merah (tambang galian c) mendapatkan respon dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Bupati menegaskan sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta untuk menutup tambang galian ilegal tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari Pemprov Jabar, tambang galian tanah merah di Sukatani itu diduga ilegal, dan saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk segera menutupnya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:  Bejat! Pria Ini Manfaatkan Wanita Cantik Dapat Dua Keuntungan

Bupati menuturkan, pemilik galian tanah mengaku jika mereka memiliki izin dari pemerintah, padahal pihak provinsi menyebutkan bahwa izinnya tidak tertera.

“Informasi dari provinsi sudah jelas, tambang (galian tanah merah) tersebut izinnya tidak tercantum, klo pun pemilik galian itu mengaku memiliki izin, itu izin dari siapa,” tegasnya.

Baca Juga:  Wah! Ema Sumarna Prediksi Retribusi Parkir di Kota Bandung Bakal Naik 1.000 Persen

Sebelumnya, para penggunaan jalan mengeluhkan aktifitas kendaraan galian tanah yang berada di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pasalnya, dari aktifitas kendaraan truk bermuatan tanah merah di lokasi tersebut menyebabkan tercecernya tanah dan dinilai membahayakan bagi pengendara di jalan arteri Purwakarta- Bandung tersebut.

Baca Juga:  Korsleting Listrik Bisa Sebabkan Kebakaran, Cegah Dengan Cara ini!

Untuk diketahui, terdapat beberapa tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Sukatani, yaitu tambang galian c, baik itu tambang pasir maupun galian tanah merah di tiga desa, Sukatani, Sukajaya, dan Cibodas.

Dimana hingga saat ini menurut keterangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, belum terdaftar memiliki IUP sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya. (Red)