DPRD Jabar Desak Penerapan Tilang Elektronik Di Tol Cipali

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mendesak kepolisian menerapkan sanksi tilang elektronik di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Pasalnya di jalur tersebut memiliki angka kecelakaan yang cukup tinggi.

Adapun penerapan sanksi tersebut diberikan kepada pengendara yang melanggar batas maksimal kecepatan jalan tol.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, Tol Cipali kerap disebut jalur tengkorak. Itu karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa (meninggal) di Tol Cipali. Menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali ini, tentunya harus dibarengi dengan penegakan aturan.

Baca Juga:  Cek Syaratnya! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Rp2,4 Juta Buat Pelaku UMKM

“Ini sangat penting sekali. Lakukan saja tilang elektronik kepada pengendara yang melanggar batas maksimal kecepatan jalan tol. Hal itu untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang kerap menimbulkan korban jiwa,” kata Daddy, Rabu (5/2/2020).

Dengan panjang ruas Tol Cipali ini, lanjut Daddy, kerap kali pengendara yang melintas di tol ini tidak menghiraukan aturan berkendara di jalan tol meski papan aturan batas maksimal kecepatan banyak terpasang.

Padahal, kata dia, pemicu utama kecelakaan lalu lintas di “jalur tengkorak” itu yakni pelanggaran batas maksimal kecepatan.

Baca Juga:  Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Bersifat Tidak Mengikat

Padahal, lanjut Daddy, batas kecepatan maksimal di ruas Tol Cipali sendiri sudah ditetapkan, yakni antara 60-100 kilometer per jam.

Oleh karenanya, kata Daddy, penegakkan aturan batas kecepatan maksimal harus benar-benar ditegakkan.

“Dengan panjang lebih dari 100 kilometer, pengendara merasa ada jalur membentang di depan mata. Hal itu menggoda pengendara untuk memacu laju kendaraan sekencang keinginannya. Itulah godaan yang menjadi awal sebuah bencana,” ujar Daddy.

Disinggung teknis penegakkan aturan tersebut, Daddy menyebut, pihak kepolisian dapat menerapkannya lewat tilang elektronik dengan dukungan closed circuit television (CCTV) yang dipasang di sejumlah titik di ruas Tol Cipali.

Baca Juga:  Apalah Arti Sebuah Nomor

“Tilang juga dapat diberlakukan terhadap kendaraan yang (kecepatannya) lambat, tetapi pakai jalur kanan,” ujar dia.

Sebagai penutup Daddy menambahkan, selain penegakkan aturan terkait batas kecepatan maksimal, pihaknya pun meminta pengelola Tol Cipali untuk memperbanyak rambu lalu lintas dan fasilitas lainnya, seperti lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai masih kurang. (Adv)