Nasional

Kasus Korupsi Pembangunan SMPN di Bekasi Tengah Diusut Kejaksaan

×

Kasus Korupsi Pembangunan SMPN di Bekasi Tengah Diusut Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Tindak pidana kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMPN 3 Karangbahagia oleh PT Ratu Anggun Pribumi yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,2 miliar, tengah di usut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tim kita sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisinya secara langsung dan memang keadaannya cukup memprihatinkan ya,” UJAR Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, di Bekasi, Jumat (21/02/2020).

Baca Juga:  Viktus Murin: Rapimnas Golkar Tak Memuat Substansi Munas

Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi serta konsultan proyek.

“BPK sendiri juga kan ada temuan tentang adanya pengurangan volume pada proyek tersebut. Makanya, kita masih dalami lagi,” ucapnya.

Baca Juga:  Soal Jalan Ambles, Komisi V DPR RI Minta Operator Tol Cipali Diberikan Sanksi

Mahayu mengatakan saat ini yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk sementara adalah melakukan perbaikan agar bangunan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pihaknya mengaku telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelaksana kegiatan pembangunan sekolah tersebut namun tertunda akibat persoalan lain.

“Sudah kita panggil tapi karena yang bersangkutan tengah berurusan dengan penegak hukum lain jadi tertunda tapi nanti pasti akan diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Awas Hati-hati! BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berpotensi saat Masa Mudik Lebaran

Mahayu mengaku penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pelaksana kegiatan pembangunan SMPN 3 Karangbahagia terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara tidak mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

“Ya, saya dengar tentang itu, dugaan pemalsuan dokumen Negara tapi bagi saya justru akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan tinggal kita berkoordinasi saja dengan Polda,” kata dia. (Ara)

Tinggalkan Balasan