Bupati Ciamis Tetapkan Karantina Lokal Terbatas Pada 31 Maret 2020

×

Bupati Ciamis Tetapkan Karantina Lokal Terbatas Pada 31 Maret 2020

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sepakat akan memberlakukan Karantina lokal terbatas di wilayahnya selama 1 Bulan kedepan, yakni terhitung sejak 31 Maret 2020 hingga 30 April 2020.

Menurut Bupati Ciamis kebijakan itu diambil setelah banyaknya lonjakan warga Ciamis yang berasal dari zona merah, berdasarkan catatan 3 Hari yang lalu, jumlah pemudik yang pulang ke Ciamis tercatat 4.200 orang.

“Dengan adanya lonjakan pemudik itu, otomatis orang dalam pengawasan (ODP) tercatat menjadi 4.200 orang,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Pendopo Ciamis, Minggu (29/3/2020).

Herdiat menegaskan bahwa dengan adanya pemberlakuan Karantina lokal terbatas, akses perbatas Ciamis dengan wilayah Kota maupun Kabupaten lain akan diperketat.

“Jadi di setiap perbatasan Ciamis akan dipetakan petugas yang terdiri dari TNI, Polri, ASN dan para petugas medis,” ujarnya.

Namun begitu, untuk kendaraan yang sekedar lewat Jalan wilayah Ciamis dan bertujuan ke Kota maupun Kabupaten lain akan diperbolehkan.

“Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum atau barang akan diberlakukan sistem checkpoint atau pemeriksaan dan akan disemprot disinfektan,” tuturnya.

Herdiat meminta seluruh masyarakat Ciamis untuk tetap diam dirumah dan tidak usah bepergian kemana-mana, sebaliknya warga Ciamis yang berada di zona merah agar tetap diam dan jangan pulang kampung jika sayang keluarga.

“Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, selalu diam dirumah, jaga kesehatan, dan makan-makanan yang bergizi, serta biasakan pola hidup bersih dan sehat,” ucapnya. (Tny)

Tinggalkan Balasan