JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus seorang perempuan diduga sebagai bandar narkoba dari rumahnya di Dusun 2, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap, Minggu (12/4/2020) malam.
Selain meringkus L (44), polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu- sabu 4 plastik transparan dengan berat brutto 0,52 gram dan puluhan plastik transparan kosong dalam sebuah dompet.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada jabarnews.com mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggrebekan dilakukan personil Polsek Perbaungan.
“Atas adanya informasi dari masyarakat kita lakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Dusun 2, Desa Jambur Pulo,” katanya.
Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan personil melakukan under cover dengan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” bilangnya.
Ditempat terpisah, tersangka mengaku sudah 3 minggu menjalankan profesinya sebagai bandar narkoba di wilayah Perbaungan. Dari penjualan narkoba dilakukannya sudah mendapatkan untung sebesar Rp 600 ribu untuk biaya hidup.
“Baru 3 Minggu jual sabu, untuk biaya hidup sejak menjanda,” kilahnya. (Ptr)