Cegah Covid-19, PN Majalengka Gelar Sidang Pidana Lewat Vicon

JABARNEWS | MAJALENGKA – Meminimalkan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, menggelar sidang melalui video conference (vicon) atau teleconference.

Ketua PN Majalengka Eti Koerniati mengatakan dengan penerapan vicon ini acara persidangan tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi nilai penegakan hukum.

Baca Juga:  Gerebek Sindikat Narkoba Internasional, Polisi: Bongkar Muatnya Ditengah Laut

“Sidang melalui sarana vicon, bagian dari dukungan Mahkamah Agung (MA) terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ujar Eti Koerniati.

Untuk teknis pelaksanaannya kata Eti, terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di dalam Lapas Majalengka, sedangkan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Setelah Dievaluasi PSSI, Shin Tae-Yong Bakal Tinggalkan Indonesia

“Kalau Jaksa Penuntut Umum beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka,” ujarnya.

Kebijakan vicon saat ini menurut Eti, sangat membantu dalam rangka mendukung imbauan pemerintah dalam mencegah atau memutus mata rantai penularan virus corona.

Termasuk melindungi kesehatan para hakim maupun karyawan di lingkungan PN, serta para pihak yang membutuhkan pelayanan hukum lainnya.

Baca Juga:  BPK RI Periksa Sejumlah Desa di Sumedang, DPMD Jabar Sebut Hasilnya

Dia menuturkan, sudah menjadi tugasnya agar setiap persidangan tetap berjalan dalam kondisi pendemi, terutama dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penahanan yang harus tetap diperhatikan.

“Pada pokoknya persidangan dengan media vicon dilakukan semata-mata agar proses persidangan tetap berjalan, sesuai court calender dan keadilan tetap bisa ditegakkan,” katanya. (Red)