Nasional

UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja

×

UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani pimpin pengesahan UU PPRT di Gedung Nusantara 2026
Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan UU PPRT di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026)

JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja rumah tangga.

Aturan ini mencakup perjanjian kerja, upah, jam kerja, hingga perlindungan dari eksploitasi dan diskriminasi. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:  Dede Yusuf Minta Dua Pemda di Bandung Ini Tegakkan Aturan Jalan Bagi Kendaraan Berat

Para pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyambut gembira dengan tepuk tangan meriah. UU PPRT mengatur sejumlah aspek penting mulai dari perekrutan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta peran perusahaan penempatan PRT.

Baca Juga:  DPR RI Dorong Garut Jadi Lokomotif Budaya Silat Nasional Lewat Perfilman

Undang-undang ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan usaha penempatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, penyelesaian perselisihan, hingga peran masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga.

Baca Juga:  Lihat Aksi Terbaru Legenda Tinju Kelas Berat Mike Tyson Di Pantai

Saat meminta persetujuan seluruh fraksi, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kesediaan anggota dewan untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234