JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja rumah tangga.
Aturan ini mencakup perjanjian kerja, upah, jam kerja, hingga perlindungan dari eksploitasi dan diskriminasi. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara, Selasa (21/4/2026).
Para pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyambut gembira dengan tepuk tangan meriah. UU PPRT mengatur sejumlah aspek penting mulai dari perekrutan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta peran perusahaan penempatan PRT.
Undang-undang ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan usaha penempatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, penyelesaian perselisihan, hingga peran masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Saat meminta persetujuan seluruh fraksi, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kesediaan anggota dewan untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.





