Nasional

Sederet Bantuan Sosial Pemkab Cianjur Selama Pandemi Corona

×

Sederet Bantuan Sosial Pemkab Cianjur Selama Pandemi Corona

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR –  Adanya wabah corona, cukup berdampak kepada masyarakat di Kabupaten Cianjur. Melihat itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman pihaknya turun tangan memfinalkan target bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Corona COVID-19 di wilayahnya. 

Herman Suherman juga menggelar rapat koordinasi penanganan pandemi corona (Covid-19) bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Rabu (15/4/2020) di Cianjur.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Sekretaris Daerah Cianjur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, TNI, POLRI, Para OPD, POS DAN GIRO, BULOG, DKP, dan Forum RWRT Cianjur diputuskan untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika Direkomendasikan Erick Thohir, Pengamat: Sangat Memprihatinkan!

Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000/ RTM ( Rumah Tangga Miskin ) yang diberikan setiap bulan antara 2 sampai 4 bulan kedepan.

Kemudian ada bantuan  Rp. 350.000 berupa beras, minyak, makanan kaleng, gula, terigu, mie instan, vitamin c dan telor. Sedangkan dan sisanya Rp. 150.000 berupa cash.

Menurut Pemprov Jabar ada enam kriteria RTM yang mendapatkan bantuan ini diantaranya adalah :

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usul KBM Tatap Muka di SD Pedesaan Dibuka, Ini Alasannya

1. Pekerja di bidang perdagangan dan jasa.

2. Pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap.

3. Pekerja di bidang pariwisata.

4. Pekerja di bidang transportasi.

5. Pekerja di bidang industri.

6. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

“Saya berharap kepada semua unsur yang terlibat dalam pembagian bantuan Pemprov Jabar ini, agar bisa bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur,” pinta Herman.

Selama proses program bantuan rumah tangga miskin ini,lanjut Herman, pihaknya akan terus memantau dengan ketat pemadanan data berdasarkan DKTS 2020.

Baca Juga:  Waduh, Meski Jadi Klaster Covid-19 Pasar Di Kabupaten Bogor Ini Tetap Buka

“Hal ini harus dilakukan, supaya bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda,” katanya.

Sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat).

“Saya berdoa semoga kita semua diberikan pertolongan oleh Allah dalam melalui ujian ini, selalu bersyukur, bersabar dan tawakkal serta selalu berharap hanya kepada Allah SWT,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan