Seorang Cucu Di Sergai Tega Perkosa Nenek 75 Tahun

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – RP (27) warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diringkus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Jumat (24/4/2020).

Pelaku ditangkap atas kasus perkosaan terhadap As (75) yang tidak lain nenek kandung korban saat tidur dalam kamarnya tidak jauh dari rumah pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang pada jabarnews.com, Sabtu (25/4/2020) sore mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus perkosaan terhadap korban As saat tidur dirumahnya, Kamis (23/4/2020) malam.

Baca Juga:  Terpapar Covid-19, Dokter Spesialis Asal Bekasi Meninggal Dunia

“Tersangka berhasil ditangkap setelah korban mengetahui pelaku pemerkosa adalah cucunya sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik. Tiba tiba tersangka dengan menggunakan tutup wajah masuk dalam kamar tidur korban. Tersangka menyekap mulut korban dengan menggunakan pengikat mulut kemudian memperkosa korban.

Baca Juga:  Hujan Deras, Salopa Tasikmalaya Diterjang Longsor

“Saat diperkosa korban mengenali tersangka dan membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai,” ucap AKBP Robin.

Dikatakan Kapolres, selain meringkus tersangka, polisi berhasil.menyita barang bukti berupa 1 potong kain digunakan untuk menutup mulut korban dan batu batik digunakan korban serta sepotong kain penutup wajah tersangka.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jabar Akan Mengkaji Gratiskan SPP untuk SMK dan SMA

“Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bilangnya.

Ditempat terpisah tersangka Tio mengaku, dirinya nekat memperkosa neneknya sendiri akibat pisah ranjang dengan istrinya 2 bulan lalu akibat tekanan ekonomi. Saat nafsunya naik membuatnya nekat memperkosa korban yang tidur sendiri.

“Aku nekat memperkosa karena sudah 2 bulan pisah ranjang dengan istriku,” kilahnya. (Ptr)