Nasional

Inilah Sanksi Bagi Pemda yang Tidak Penuhi Syarat Laporan APBD Terkait Covid-19

×

Inilah Sanksi Bagi Pemda yang Tidak Penuhi Syarat Laporan APBD Terkait Covid-19

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak memenuhi ketentuan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dapat ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)-nya.

Hal ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan Covid-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Baca Juga:  Siswa BPK Penabur Nyanyikan Yalal Wathon Sebagai Hadiah Harlah NU Ke-95

Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Berikut kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020:

Baca Juga:  Manfaat Tersembunyi Buah Jeruk yang Jarang Orang Ketahui

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;

2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:

a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;

b. penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau

c. perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;

Baca Juga:  FPN Serukan Prabowo Pimpin Dunia Hentikan Genosida Palestina

3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).

Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. (Red)

Tinggalkan Balasan