Sempat Tertahan Warga Majalengka Bisa Pulang Kampung, Kok Bisa?

JABARNEWS | MAJALENGKA – Mendengar ada warganya yang tertahan dalam perjalanan selama 5 hari di Merak akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjemput 27 warga yang merantau di Aceh.

Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Prayitno mengatakan 27 warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh, tertahan tidak bisa pulang dalam perjalanannya. Mereka selalu dihadang petugas yang tengah melakukan penerapan PSBB.

Baca Juga:  Ikbal, Santri Hilang di Pantai Tasikmalaya Akhirnya Ditemukan Petugas

“Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan (27 warga) ke Pelabuhan Merak menggunakan bus milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP,” kata Iskandar di Majalengka, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, total ada 28 orang terdiri dari 27 warga Majalengka dan 1 warga Kabupaten Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.

Baca Juga:  Melalui GenRe, BKKBN Ajak Pelajar Hidup Sehat Dan Berakhlak

Iskandar melanjutkan saat tiba di Pelabuhan Merak, petugas tidak mengizinkan mereka pulang, sebelum dilakukan tes cepat COVID-19 dan diperlihatkannya surat resmi dari Pemkab Majalengka.

“Kalau surat sudah kami persiapkan sebelumnya dan mengenai hasil tes cepat, alhamdulillah negatif semua. Akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka pada Minggu (10/5) malam,” ujarnya.

Baca Juga:  Arus Balik Idul Adha, Sepeda Motor Dominasi Jalur Pantura Cirebon

Iskandar menambahkan para buruh yang baru pulang ini ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), kendati hasil pemeriksaan tes cepat negatif.

“Mereka sudah masuk kategori ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tandasnya. (Red)