Pemkot Cirebon Akui Surat Sakti SKIM Banyak Diburu Perantau

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah perlahan mulai menata kembali kehidupan rakyatnya di tengah Pandemi. Moda transportasi yang sebelumnya dibekukan, tidak ada perjalanan kini dibuka kembali.

Dengan catatan, calon penumpang harus mengantongi surat sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit rujukan jika hendak bepergian. Selain itu para calon penumpang diwajibkan memiliki ‘surat sakti’ atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan beberapa hari terakhir, tepatnya menjelang penerapan PSBB ketiga, atau penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) permintaan pembuatan SIKM meningkat dibandingkan sebelumnya. Namun, Edy tak menyebutkan angka pastinya.

Baca Juga:  PWI Minta Ketua MPR dan Menteri Koperasi Ikut Hadiri HPN 2021

“Banyak, memang banyak meningkat sejak PSBB ketiga. Angka pastinya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Cirebon,” kata Edy di kantor eks BKKBN Kota Cirebon, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:  Siap-siap! Warga Tak Pakai Masker di Kota Cirebon Akan Didenda 600 Ribu

Edy menerangkan sudah puluhan warga Kota Cirebon mengajukan SIKM. Edy menjelaskan proses pengajuan SIKM, masyarakat cukup mengakukan dari pihak RT hingga kelurahan. Untuk kemudian dilanjutkan ke GTPP COVID-19.

“Kebanyakan tujuannya untuk ke DKI Jakarta. Nanti yang mengakukan ini akan dites kesehatan dan rapid tes,” kata Edy.

Edy menambahkan jika hasil rapid test reaktif, maka dilanjutkan untuk tes swab.

Baca Juga:  Rehab Stadion Purnawarman Purwakarta Segera Dilaksanakan

“Karena rapid test ini belum memastikan COVID-19 atau bukan. Harus PCR,” kata Edy.

Diketahui larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19. Masyarakat yang akan keluar atau masuk Jakarta, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (Red)