Polemik Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang Disaat Pandemi Covid-19

JABARNEWS | KARIKATUR – Keputusan Kemenhub yang menghapus aturan pembatasan jumlah penumpang disaat pandemi Covid-19, menuai polemik dan mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Mengingat wabah Covid-19 belum mereda di tanah air, dengan bukti grafik yang belum melandai.

Baca Juga:  Menteri Eko Akan Kirim 700 Pendamping Desa Studi Banding ke Luar Negeri

Di awal Juni 2020 ini jumlah positif Covid-19 di Indonesia setiap harinya terus mengalami peningkatan. Jumlah positif Covid-19 di tanah air saat ini menembus angka 33 ribuan, angka tersebut jelas menunjukkan bahwa pandemi terus berlangsung.

Baca Juga:  Geledah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Temukan Ribuan Butir Obat Keras

Ironisnya kampanye ‘new normal’ terus digaungkan, salaH satunya dengan menerbitkan Permenhub Nomor 41 tahun 2020, yang merevisi Permenhub Nomor 18 tahun 2020.

Baca Juga:  Purwakarta Kekurangan Mobil Ambulance

Terbitnya Permenhub Nomor 41 tersebut dianggap mengherankan, karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (Dod)