Soal Laporan PHK, Kadisnakertrans Jabar: Kita Coba Mediasi

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat sedang mencoba memediasi perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan kegiatan mediasi dengan memanggil perusaan dan pekerja yang di PHK secara formal.

“Ada yang cukup memberatkan dengan situasi ini bagaimana perusaan ini bisa membayar PHK kita harus bekerjasa karaena tidak memilik atuntan publik,” kata Garsadi saat Konferensi Pers di Gedung Sate, Bandung, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:  Warga Berbondong ke Istana, Namun Presiden Tidak Bagikan Sembako, Ada Apa?

Menurutnya, pemerintah hanya memiliki wewenang untuk memanggil. Terkait adanya pelanggaran, Garsadi menjelaskan akan menjalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melaporkanya kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sebut Hubungan Indonesia-Australia Ibarat The Avengers

“Sebelum kearah kesana kita melakukan mediasi yang terbaik. Sebetulnya masyarakat yang terkena PHK ingin bekerja kembali,” jelasnya.

“Kalau karyawan ingin bekerja kembali di industri, salah satunya bagaimana meningkat daya jual dia,” tambahnya.

Garsadi menyebut, saat ini sudah ada beberapa industri yang kembali buka dan sedang mencari tenaga kerja yang baru.

Baca Juga:  Berperan Penting, UKPBJ KBB Mutlak Harus Miliki Sarpras Berkualitas

Akan tetapi, lanjut Garsadi, pihaknya ingin para masyarakat bekerja secara mandiri. Dalam hal ini seperti membuat usaha mandiri online maupun offline.

“Kita ingin kerja mandiri kita punya balai nanti kita dorong kesana sehinga bisa berusaha terutama masyarakat bisa memanfaatkan situasi misalkan jual online dan segala macam,” tutupnya. (Rnu)