Pemerintah Subsidi Pegawai Swasta Rp 2,4 juta Per Orang

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan swasta senilai Rp 2,4 juta untuk empat bulan. Subsidi tersebut bisa dicairkan setiap dua bulan sekali, dengan nilai Rp 1,2 juta.

“Kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dilansir dari Detik.com, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:  Perhatikan Lima Aspek Tumbuh Kembang Anak, Apa Saja..

Menurut dia, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan itu merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya ialah untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya.

Ida memastikan, pekerja yang menerima subsidi adalah pegawai swasta, bukan PNS atau pegawai BUMN. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan ini ialah sebesar Rp 33,1 triliun.

Baca Juga:  Selama 10 Tahun Kerja, Warga Purwakarta Belum Kunjung Pulang

Adapun syaratnya yakni harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. Atau setara dengan penerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi,” katanya.

Baca Juga:  Tak Terima Ditilang, Pengendara Cianjur Bakar Motor Dihadapan Polisi

Ida menambahkan, pemerintah berharap subsidi tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (Red)