Menteri Perdagangan Nilai Pasar Ini Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

JABARNEWS | CIMAHI – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan bahwa aktivitas di sektor perekonomian harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kalau kita mematuhi atau disiplin dengan protokol kesehatan, semua kegiatan-kegiatan pedagang atau perekonomian akan berjalan dengan baik,” kata Agus, saat berkunjung ke Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Kamis (13/8/2020).

Penerapan protokol kesehatan itu, terang dia, ialah dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Jika penularan Covid-19 bisa dicegah, maka kegiatan ekonomi bisa terus berjalan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Munas Alim Ulama NU di Kota Banjar

Agus menilai, penerapan protokol kesehatan di Pasar Atas Baru bisa dijadikan sebagai contoh. Dari hasil pantauan, dia mengaku semua pedagang sudah memakai masker.

“Ini adalah gerakan masker untuk melindungi kita semua baik pedagang pasar, pelaku usaha maupun pengelola pasar serta para pembeli,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Besar Purwakarta Mamin Gate, Terpidana Baru Dieksekusi 10 Tahun Kemudian

Selain itu, menurut dia, para pembeli di pasar juga mau menjaga jarak. Pintu masuk dan keluar area pasar juga dibuat terpisah, untuk menghindari kerumunan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menambahkan, protokol kesehatan wajib diterapkan di seluruh pasar tradisional.

Alasannya, pasar merupakan salah satu tempat yang dianggap rentan akan penularan virus korona karena banyak orang berkumpul.

Baca Juga:  Ngeri, Ini Pemicu Hancurnya Badan Pesawat Lion Air

“Oleh karena itu, protokol kesehatan wajib hukumnya menurut pemerintah untuk dilaksanakan. Kalau tidak, rentan karena banyak orang,” ujar Uu.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada para pembelinya untuk membiasakan diri antre ketika terjadi penumpukan pembeli di lapak pedagang.

“Harus sadar, jangan menyerobot kalau banyak orang. Jadi, harus ada kebersamaan antara pedagang, pembeli dan aparat,” tuturnya. (Red)